BPOM Intensifkan Pengawasan Ruang Digital Peredaran Kosmetik Ilegal Jadi Sorotan

13-07-2026 Dilihat 3998 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.07.26.190 Tanggal 13 Juli 2026

Tentang

BPOM Intensifkan Pengawasan Ruang Digital,

Peredaran Kosmetik Ilegal Jadi Sorotan

 

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi masih diikuti dengan temuan pelanggaran promosi dan penjualan produk melalui platform digital, media sosial, dan marketplace, termasuk dalam promosi dan penjualan kosmetik. Pelanggaran tersebut diungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Periode Mei 2026 yang digelar pada Rabu (13/7/2026). Intensifikasi pengawasan dilakukan BPOM secara serentak di seluruh Indonesia dengan menyasar sarana produksi, distribusi, serta peredaran kosmetik yang dipasarkan melalui berbagai platform digital (media online).

Dalam penjelasannya, Kepala BPOM menekankan bahwa optimalisasi pengawasan di media online menjadi salah satu strategi penting dalam intensifikasi pengawasan ini, mengingat penjualan kosmetik melalui berbagai platform e-commerce yang terus meningkat. “Besarnya pangsa pasar kosmetik di Indonesia, berpotensi dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kepala BPOM.

Selama periode intensifikasi pengawasan kosmetik di media online, BPOM melakukan pengawasan terhadap 9.617 tautan. Dari jumlah tersebut, BPOM menemukan 9.042 tautan (94,02%) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar. Pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik tanpa izin edar/TIE (95,24%); ⁠kosmetik mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan (4,66%); dan kosmetik dengan klaim dan cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik (0,10%). Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan, merek kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan pada media online adalah SVMY, DNM, LAMEILA, BERRIJOY dan ZNXIMER Daftar temuan kosmetik hasil intensifikasi pengawasan di media online di antaranya dapat dilihat pada Lampiran 1

Kepala BPOM menegaskan bahwa transformasi digital seharusnya memberikan banyak peluang bagi pertumbuhan positif industri kosmetik nasional. Namun, tidak boleh dijadikan sebagai sarana peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pelaku usaha wajib memastikan bahwa setiap kosmetik yang diproduksi, diimpor, dan didistribusikan telah memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Tidak terkecuali untuk kosmetik yang diedarkan secara online," tambah Kepala BPOM.

Selain pengawasan secara online, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap 190 sarana offline. Dari keseluruhan sarana kosmetik yang diperiksa, ditemukan 128 (67,37%) sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan produk pada sarana ini mencapai 2.205 item (2.127.765 pieces) dengan nilai keekonomian diperkirakan sekitar Rp35,8 miliar. Jenis pelanggaran yang mendominasi temuan ini adalah kosmetik TIE (86,83%), kosmetik impor tanpa surat keterangan impor (12,58%), kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang (0,32%), dan kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (0,27%). Dari keseluruhan temuan produk tersebut, temuan kosmetik TIE/ilegal yang berasal dari impor mencapai lebih dari 90%. Dari temuan hasil intensifikasi pengawasan sarana offline, merek kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan adalah KIYOMI, SADOER, KEKEMOOD, CHARZIEG, dan CWINTER. Daftar temuan kosmetik hasil intensifikasi pengawasan sarana offline di antaranya pada Lampiran 2.

Jumlah dan nilai temuan kosmetik ilegal selama periode intensifikasi pengawasan di sarana kosmetik pada tahun 2026 lebih besar dibandingkan jumlah dan nilai temuan pada tahun 2024 dan 2025. Peningkatan temuan kosmetik ilegal menunjukkan semakin efektifnya pengawasan BPOM, terutama dalam mengidentifikasi dan mengungkap berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang di ekosistem perdagangan digital.

BPOM menemukan 3 wilayah dengan peredaran produk TMK ilegal yang nilainya sangat tinggi yaitu pada daerah Tangerang (Rp27,6 miliar), Bogor (Rp4,6 miliar), dan Jakarta (Rp2,3 miliar). Kedekatan geografis ketiga daerah ini dengan pelabuhan didukung oleh ketersediaan fasilitas pergudangan sewaan yang biayanya relatif lebih ekonomis dibanding wilayah lain menjadi faktor utama pelaku memilih sarana di wilayah tersebut.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, BPOM menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku melalui pemberian sanksi administratif, berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar. BPOM juga memperkuat sinergi dengan lintas sektor dalam rekomendasi pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melanggar, di antaranya dengan  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tindak lanjut penutupan akses impor terhadap importir yang TMK, serta dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat penanganan terhadap pelanggaran yang ditemukan di ruang digital.

BPOM kembali mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan pelaku usaha merupakan faktor penting dalam mewujudkan ekosistem perdagangan kosmetik yang sehat, berdaya saing, dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.

“BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan,” tutur Kepala BPOM.

Selain itu, masyarakat juga kembali diingatkan mengenai risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kosmetik ilegal. Kosmetik ilegal tidak dapat dipastikan keamanan, manfaat, dan mutunya. Penggunaan produk tersebut berisiko menimbulkan berbagai efek samping yang berpotensi merugikan kesehatan dan menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang. Risiko ini semakin meningkat apabila produk mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, atau steroid.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan klaim kosmetik yang berlebihan maupun harga yang tidak wajar. Jika menemukan dugaan aktivitas produksi, penyimpanan, distribusi, maupun peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya, dapat segera dilaporkan ke BPOM. Pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM di wilayah masing-masing, atau aparat penegak hukum setempat.

“Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal," tutup Kepala BPOM.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana