BPOM Perkuat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

18-12-2025 Dilihat 1226 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.12.25.18 Tanggal 18 Desember 2025

Tentang

BPOM Perkuat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

 

Jakarta – BPOM kembali melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru) sebagai komitmen pengawasan pangan meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Intensifikasi dilaksanakan bersama lintas sektor terkait sejak 28 November 2025 s.d. 31 Desember 2025 oleh 74 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan, 2 UPT di wilayah Sumatra yaitu Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah, dan Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan terdampak bencana alam sehingga tidak memungkinkan melaksanakan Inwas Nataru pada tahun ini.

Kegiatan Inwas Nataru rutin dilakukan BPOM dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan. Pada masa menjelang Natal dan tahun baru yang juga berdekatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), kegiatan belanja masyarakat cenderung meningkat.

Pemeriksaan sarana pada Inwas hingga 17 Desember 2025 dilakukan pada 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. Pengawasan ini menyasar 698 sarana ritel modern (43,3 %), kemudian 663 ritel tradisional (41,1%), 243 gudang distributor (15,1%), 7 gudang importir  (0,4%), dan 1 gudang marketplace/e-commerce (0,1%).

Strategi pengawasan berbasis risiko ini menyasar pengawasan pada sarana peredaran/distributor yang memiliki rekam jejak kurang baik atau pernah melakukan pelanggaran. Kegiatan pengawasan berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Dari sejumlah sarana tersebut, mayoritas sarana (65,1%) atau sebanyak 1.049 sarana telah memenuhi ketentuan (MK) dan 34,9% atau 563 TMK. Sarana yang TMK ini terdiri dari 273 ritel tradisional (16,9%), 264 ritel modern (16,4%), 25 gudang distributor (1,6%), dan 1 gudang importir (0,06%).

Jenis temuan terbesar Inwas Nataru merupakan pangan olahan TIE sebesar 73,5% (92.737 pieces), kedaluwarsa sebesar 25,4% (32.080 pieces), dan 1,1% pangan rusak (1.319 pieces). Pangan olahan TIE banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Tarakan (16,9%), Jakarta (11,3%), Pekanbaru (6,1%), Dumai (0,7%), dan Tasikmalaya (0,7%). Pangan ilegal ini ditemukan di wilayah perbatasan/pintu masuk produk impor dan toko oleh-oleh. Jenis pangan olahan TIE impor mayoritas berasal dari negara Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok seperti minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk coklat, krimer kental manis dan olahan daging.

Temuan terbanyak berikutnya yaitu pangan olahan kedaluwarsa yang banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang (20,3%), Sumba Timur (15,9%), Ambon (12,6%), Bau-Bau (4,4%), dan Kepulauan Tanimbar (4,4%). Jenis pangan yang banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, kembang gula/permen, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi.

Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal atau jalur tikus di perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sulit diawasi sepenuhnya. Sehingga dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan di sarana peredaran perlu diperketat lagi,” ungkap Taruna Ikrar.

Sedangkan, pangan olahan rusak banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Ambon (8,8%), Mamuju (6,1%), Sofifi (5,8%), Balikpapan (5,7%), dan Surabaya (4,25%). Produk pangan rusak ini berupa berupa olahan perikanan dalam kaleng, susu kental manis, krimer kental manis, susu UHT/steril, serta pasta dan mi.

Produk kedaluwarsa dan rusak banyak ditemukan di daerah timur karena rantai pasok yang panjang. Sistem peredaran, termasuk penyimpanan di gudang, yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat menyebabkan produk mudah rusak dan dapat membuat produk tertahan lama di gudang sehingga kedaluwarsa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap cara peredaran produk pangan yang baik dan pengawasan praktik distribusi lebih ketat. Temuan produk rusak tetap memerlukan perhatian karena kerusakan produk tidak hanya menurunkan mutu tetapi dapat mempengaruhi keamanan produk.

Selain pengawasan secara offline, BPOM juga melakukan patroli siber/online dengan menjaring 2.607 tautan platform platform perdagangan elektronik dan media digital. Temuan pada patroli siber didominasi jenis pelanggaran produk pangan TIE sebesar 60,7% atau 1.583 tautan dan pangan mengandung BKO sebesar 39,3% atau 1.024 tautan. Mayoritas produk TIE berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki dan Uni Emirat Arab.

Taruna lantas menjelaskan bahwa nilai ekonomi temuan pangan TMK pada pemeriksaan sarana offline diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar. Dengan rincian nilai ekonomi temuan pangan TMK yaitu pangan TIE senilai Rp1 miliar, pangan kedaluwarsa senilai Rp224 juta, dan pangan rusak senilai Rp29 Juta. Sedangkan, perkiraan nilai ekonomi pangan TMK dari hasil patroli siber pada periode intensifikasi pengawasan adalah Rp40,8 miliar.

”Nilai ekonomi temuan produk TMK pada intensifikasi pengawasan pangan secara total dari jalur offline dan online mencapai lebih dari Rp 42 miliar,” jelas Taruna Ikrar.

Berdasarkan data hasil Inwas Nataru tahun lalu, terjadi penurunan penurunan jumlah sarana yang diperiksa sebesar 46,2% (2.999 sarana pada 2024 menjadi 1.612 sarana pada 2025). Namun, hasil temuan sarana TMK meningkat sebesar 7,0% (27,9% sarana TMK pada 2024 menjadi 34,9% sarana TMK pada 2025). Pertemuan sarana TMK ini karena penetapan sampling sarana pada 2025 dilakukan berdasarkan pengawasan berbasis risiko bertarget (targeted risk based inspection) atau hasil intelijen terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Pengawasan lebih terfokus pada sarana dengan tingkat risiko paling rentan terhadap pelanggaran atau yang memiliki riwayat ketidakpatuhan.

Nilai ekonomi temuan produk TMK pada intensifikasi pengawasan offline juga mengalami peningkatan sebesar 104,7% (dari Rp634,9 juta pada 2024 menjadi Rp1,3 miliar pada 2025). Nilai ekonomi temuan produk TMK pada patroli siber juga mengalami kenaikan sebesar 84,4% (dari Rp22,2 miliar pada 2024 menjadi Rp40,8 miliar pada 2025).

BPOM juga melakukan pengawasan rutin baik offline maupun online sepanjang tahun 2025. Pemeriksaan sarana peredaran pangan dilakukan terhadap 6.177 sarana oleh 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia, dengan hasil 20,4% sarana TMK terhadap cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).

”Nilai keekonomian temuan produk pangan TMK pada pengawasan rutin 2025 sebesar Rp2 miliar. Sedangkan, Temuan dari patroli siber/online secara rutin adalah 27.722 tautan penjualan pangan TMK dengan nilai keekonomian mencapai Rp184,2 milliar,” jelas Taruna Ikrar.

BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk menginstruksikan pengembalian/retur produk kepada supplier dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan (rusak, kedaluwarsa, dan TIE).

BPOM terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan dapat memberikan sanksi administratif, seperti peringatan atau pencabutan izin edar, dan jika diperlukan proses hukum (pro-justitia) sesuai dengan ketentuan. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penurunan/takedown konten terhadap tautan yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Secara keseluruhan, Inwas Nataru tahun 2025 ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring dengan pembinaan intensif oleh BPOM. Kolaborasi dengan stakeholders terkait juga harus dimaksimalkan dalam memastikan kualitas pangan yang aman.

”Saya  mengimbau agar pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan,” imbau Taruna Ikrar.

BPOM akan terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha termasuk usaha mikro kecil dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan. Berbagai program telah BPOM siapkan seperti Rumah Si-RiPO, coaching dan desk registrasi, Sistem Program Manajemen Risiko (PMR), PINTeR SMKPO, serta Desk PMR dan CPPOB. BPOM terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha. BPOM memberikan bimbingan dan membuka ruang konsultasi secara online maupun datang langsung ke kantor BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak yang ditemukan di peredaran. Laporan dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Contact Center HALOBPOM 1500533.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana