SIARAN PERS
Nomor HM.01.2.1.07.26.188 Tanggal 2 Juli 2026
Tentang
BPOM Perkuat Pengawasan Promosi dan Iklan
Demi Perlindungan Masyarakat
Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani regulasi terbaru BPOM pada 16 April 2026 yang mengatur promosi dan iklan obat, yaitu Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 (PerBPOM 7/2026) tentang Promosi dan Iklan Obat. Peraturan yang diundangkan pada 29 April 2026 oleh Kementerian Hukum ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari informasi pemasaran dan/atau perdagangan obat serta memperkuat pengawasan promosi dan iklan obat seiring perkembangan teknologi dan media komunikasi. Melalui regulasi ini, BPOM semakin memperkuat perlindungan masyarakat dari informasi promosi dan iklan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan.
Promosi adalah kegiatan pemasaran berupa penyampaian informasi atau imbauan mengenai obat oleh pihak yang berwenang melakukan penyerahan obat, dengan tujuan meningkatkan peresepan, distribusi, penjualan, dan/atau penggunaan obat. Sedangkan iklan adalah bentuk promosi berupa pesan mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat melalui media seperti gambar, tulisan, suara, atau audio visual untuk tujuan pemasaran dan/atau perdagangan obat. Selain mengatur materi dan media promosi, regulasi ini juga memperkuat tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan kegiatan promosi tidak menimbulkan risiko penyimpangan pada distribusi maupun penggunaan obat.
Kategori obat dalam peraturan ini terdiri dari obat dengan resep dan obat tanpa resep. Obat dengan resep hanya dapat dipromosikan atau diiklankan melalui media ilmiah yang ditujukan bagi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan. Sementara itu, obat tanpa resep dapat dipromosikan atau diiklankan kepada masyarakat umum. Setiap iklan obat tanpa resep wajib memperoleh persetujuan iklan dari BPOM sebelum dipublikasikan melalui permohonan dari industri farmasi pemilik izin edar obat. Pengajuan persetujuan ini hanya dapat diajukan oleh industri farmasi pemilik izin edar sehingga jika pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan fasilitas lain ingin melakukan kegiatan iklan, mereka wajib bekerja sama dengan industri farmasi pemilik izin edar tersebut.
“Prinsip dari promosi dan iklan obat yang dilakukan harus memenuhi 4 hal, yakni objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Kepala BPOM merincikan penjelasan bahwa yang dimaksud objektif artinya informasi pada materi promosi atau iklan harus menyampaikan kenyataan yang ada sesuai dengan informasi yang disetujui pada persetujuan izin edar. Sedangkan informasi yang lengkap dalam promosi atau iklan obat merupakan informasi utuh sesuai ketentuan, utamanya indikasi dan peringatan perhatian sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan obat dengan benar.
“Tidak menyesatkan berarti informasi yang disampaikan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman, memberikan gambaran yang keliru, atau disampaikan oleh petugas kesehatan atau tokoh sehingga dapat memengaruhi masyarakat dalam menggunakan obat,” urainya lebih lanjut.
Ia menambahkan kembali bahwa promosi dan iklan obat harus disampaikan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai norma kepatutan. Iklan tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, maupun menggunakan istilah-istilah ilmiah yang menjadi berlebihan dan tidak bermakna. Iklan bahkan tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai pengambil keputusan mengonsumsi obat atau ditujukan langsung ke anak-anak tanpa supervisi orang dewasa.
Regulasi ini juga memperketat pengawasan BPOM terhadap promosi dan iklan dengan menambahkan sejumlah larangan yang belum diatur pada peraturan sebelumnya. Antara lain, larangan memberikan contoh obat kepada masyarakat, memberikan bonus berupa obat dan/atau sediaan farmasi lainnya, memberikan potongan harga atau diskon berlebihan maupun dalam bentuk komisi, serta menggunakan fitur komunikasi dua arah di media sosial sebagai sarana transaksi jual beli obat. Selain itu, perorangan atau influencer juga dilarang melakukan promosi dan/atau iklan, termasuk publikasi obat, kecuali hanya berperan sebagai pemeran dalam iklan.
PerBPOM 7/2026 ini mencakup persyaratan materi iklan, informasi khusus untuk obat tertentu, serta ketentuan mengenai media iklan yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Secara lengkap, PerBPOM 7/2026 dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.
Proses penyusunan PerBPOM ini telah dilakukan sejak 2025, dimulai dari proses penyusunan rancangan, pembahasan internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait. Pada tahap konsultasi publik yang dilaksanakan secara daring dan luring, BPOM menerima 162 butir masukan dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, asosiasi industri farmasi, dan industri farmasi.
Dengan adanya peraturan ini, permohonan persetujuan iklan yang diajukan ke BPOM sebelum peraturan ini berlaku, tetap diproses menggunakan ketentuan pada Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Sementara itu, persetujuan iklan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya, wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 12 bulan sejak Peraturan BPOM ini diundangkan.
Kepala BPOM mewajibkan industri farmasi, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, dan fasilitas lain untuk menjamin promosi dan iklan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, atau pencabutan sertifikat cara distribusi obat yang baik,” tegasnya.
BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan promosi dan iklan obat dilakukan secara bertanggung jawab, objektif, tidak menyesatkan, serta mendukung penggunaan obat yang aman dan rasional. Regulasi terbaru ini menjadi salah satu langkah penguatan pengawasan promosi dan iklan obat di Indonesia seiring perkembangan teknologi dan media komunikasi.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
