SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.2.02.25.70 Tanggal 14 Februari 2025
Tentang
BPOM Tegaskan Aturan Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Wajib Dilaksanakan Pelaku Usaha
Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Rabu (12/2/2025) menegaskan bahwa pelaku usaha di bidang kosmetik wajib mematuhi ketentuan pencantuman informasi pada penandaan, promosi, dan iklan kosmetik yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional.
BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 28 November 2024 lalu. BPOM juga telah melakukan sosialisasi peraturan ini kepada stakeholder BPOM dan masyarakat setelah diundangkan.
Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika dan PerBPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika serta mencabut sebagian ketentuan mengenai pengawasan penandaan dan/atau iklan kosmetik serta kosmetik isi ulang dalam PerBPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetika. Ketentuan lebih lanjut terkait mengenai penandaan, promosi, dan iklan kosmetik dalam lampiran PerBPOM ini dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.
Taruna Ikrar menjelaskan, pengaturan mengenai penandaan, promosi, dan iklan kosmetik ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini juga merupakan komitmen BPOM untuk terus memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik di Indonesia. Terbuka terhadap masukan stakeholder, adaptif terhadap perubahan, serta inovasi dalam regulasi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi di bidang kosmetik terus dilakukan BPOM.
Dalam peraturan tersebut, penandaan, promosi, dan iklan yang diatur tidak hanya kosmetik namun juga kosmetik isi ulang. Kosmetik isi ulang merupakan kosmetik yang dikemas kembali dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.
Penandaan kosmetik yang dimaksud dalam peraturan ini memuat informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain baik yang disertakan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan maupun yang dicetak langsung pada kemasan. Penandaan harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan seperti nama kosmetik, komposisi, kemanfaatan, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya.
BPOM melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan ini melalui pemeriksaan rutin dan insidental termasuk pada sarana produksi dan/atau distribusi. Pengawasan rutin terhadap penandaan, promosi, dan iklan kosmetik dilakukan setiap bulan. Sedangkan pemeriksaan insidental dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, informasi adanya indikasi pelanggaran/kasus, dan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan data hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik yang dilakukan BPOM tahun 2023—2024 lalu, persentase penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 sebesar 9,07% menurun dibandingkan 2023 (10,39%). Namun, Hasil pengawasan iklan pada periode ini menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63% pada 2023 menjadi 26,12% pada 2024. Hal ini menunjukkan strategi yang dilakukan perlu lebih diintensifkan termasuk berkolaborasi dengan stakeholder karena angka TMK ini masih termasuk tinggi.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Taruna Ikrar. Sanksi ini berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, serta pemusnahan produk. BPOM juga akan memerintahkan penghentian sementara kegiatan paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan/atau pengumuman kepada publik.
“Pengumuman kepada publik mengenai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan merupakan tugas dan kewenangan BPOM,” tegasnya lagi.
Penandaan, promosi, dan iklan harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari keamanan dan kemanfaatan kosmetik. Promosi dan iklan juga hanya bisa dilakukan untuk kosmetik yang telah memperoleh notifikasi BPOM.
Taruna Ikrar menegaskan, “Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik juga tidak menyesatkan artinya harus memberikan informasi yang jujur atau tidak berlebihan, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan, serta tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit”.
“Iklan, termasuk testimoni terkait kosmetik, dilarang diperankan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis, sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Selain itu, pemeran iklan juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut profesi kesehatan,” sebut Taruna Ikrar.
Dalam pengawasan obat dan makanan termasuk kosmetik di Indonesia, BPOM menerapkan 3 pilar Sistem Pengawasan Obat dan Makanan yaitu pengawasan oleh pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik, pelaku usaha harus mampu menjamin produk yang dihasilkan aman, bermanfaat, dan bermutu hingga ke tangan konsumen. Pemerintah sebagai regulator atau otoritas, menetapkan standar, kriteria, maupun peraturan atas produk yang beredar. BPOM melakukan pengawasan, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market) untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik.
“Pasal 20 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 ini juga telah memuat peran pengawasan oleh masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan produk yang beredar termasuk penandaan, promosi, dan/atau iklan kosmetik. Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk kosmetik yang aman dan menyikapi dengan bijak informasi yang beredar,” urai Taruna Ikrar lebih lanjut.
Apabila masyarakat dan pelaku usaha menemukan adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap penandaan, promosi, dan/atau iklan kosmetik maka dapat segera memberikan informasi atau menyampaikan laporan kepada BPOM. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
“Harus ada komitmen dari pelaku usaha demi melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, yang berisiko terhadap kesehatan. Tugas kita semua untuk meningkatkan daya saing produk kosmetik terutama kosmetik lokal,” pungkas Taruna Ikrar.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
