Jangan Tertipu Klaim Alami, BPOM Temukan 31 Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung BKO

11-09-2026 Dilihat 713 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.2.1.09.26.268 Tanggal 10 September 2026

Tentang

Jangan Tertipu Klaim Alami, BPOM Temukan 31 Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung BKO

 

Jakarta – BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang menjanjikan khasiat instan. Berdasarkan hasil pengawasan periode Mei—Juni 2026, BPOM menemukan 31 produk OBA dan SK ilegal yang terdiri atas 28 produk OBA dan 3 produk SK. Dari jumlah tersebut, 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), terdiri dari 28 produk OBA dan 2 produk SK, sedangkan 1 produk SK tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi. Dari 31 produk, 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.

Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Selain temuan BKO, BPOM menemukan 1 produk SK tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli. Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.

“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," tukas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

BPOM menekankan bahwa penggunaan OBA dan SK mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi. Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu atau pengguna obat lain. Demikian pula dengan BKO lainnya yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Temuan ini menunjukkan bahwa risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga dari mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat. Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penelusuran terhadap sumber produk, perintah penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, serta pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan. BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital.

Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. “BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Kepala BPOM lagi. 

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini. Masyarakat juga perlu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, “gemuk instan”, atau klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan. Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan OBA maupun SK.

 

Lampiran Daftar 31 Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Hasil Pengawasan BPOM Periode Mei—Juni 2026

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana