SIARAN PERS
Nomor HM.01.2.1.09.26.284 Tanggal 14 September 2026
Tentang
Menenun Kebijakan, Forum Sinergi Kolaboratif BPOM bersama Lintas Sektor Urai Tantangan dan Ciptakan Solusi Pengawasan Obat dan Makanan
Jakarta – BPOM menggelar forum diseminasi dan perencanaan analisis kebijakan bertajuk “Menenun Kebijakan” di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM, Jakarta pada Senin (14/9/2026). Forum ini diselenggarakan sebagai langkah strategis BPOM dalam mendiseminasikan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) guna memperkuat pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Judul forum "Menenun Kebijakan" dipilih untuk menggambarkan proses perumusan kebijakan yang berkualitas, yang diibaratkan sebagai kain yang ditenun secara teliti dan kolaboratif, untuk menyatukan berbagai "benang" gagasan, data, serta kebutuhan para pemangku kepentingan. Serangkaian proses tersebut bertujuan menghasilkan solusi kebijakan yang utuh, indah, dan berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Melalui forum yang mengusung tema “Bergerak bersama mengurai tantangan dan menciptakan solusi”, BPOM menegaskan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan regulasi. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengutarakan bahwa diseminasi kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi yang diterbitkan relevan, akuntabel, dan mampu merespons dinamika lapangan.
“Melalui diseminasi ini, setiap hasil analisis kebijakan dapat dimanfaatkan oleh BPOM dan lintas sektor untuk penguatan pengawasan obat dan makanan. Pengawasan obat dan makanan yang kuat harus mampu menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung daya saing dunia usaha di bidang obat dan makanan,” tutur Taruna Ikrar.
Ada 7 hasil analisis kebijakan yang didiseminasikan pada hari ini, antara lain:
- Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Tahun 2025;
- Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha (IKPU) Tahun 2025;
- Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) Tahun 2025;
- Legalitas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dalam Proses Izin Edar;
- Pengelolaan Benturan Kepentingan di BPOM;
- Risiko Keamanan Pangan (Etilen Oksida/EtO dan 2-Kloroetanol/2-CE) pada Pangan Olahan; dan
- Implementasi Pedoman Sampling dan Pengujian Tahun 2025.
Diseminasi kebijakan dihadirkan melalui sesi talkshow yang bertajuk "From Data to Impact: Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Bermakna". Pembahasan dilakukan bersama narasumber ahli dari akademisi dan praktisi kebijakan publik, yaitu Trubus Rahardiansah dan Cashtry Meher. Pembahasan diarahkan pada kontribusi dan dampak hasil analisis kebijakan obat dan makanan dalam memperkuat sistem regulatori, pengawasan pre-market dan pengawasan post-market dalam upaya BPOM menjamin kesehatan masyarakat melalui konsumsi obat dan makanan yang aman dan bermutu serta menjamin peningkatan daya saing dunia usaha.
Kegiatan kemudian berlanjut pada sesi talkshow kedua yang sekaligus menjadi forum konsultasi publik atas rancangan topik analisis kebijakan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027. Forum ini menghadirkan narasumber akademisi dan pakar keamanan pangan Dedi Fardiaz serta Ketua Tim Kerja Manajemen Implementasi Kebijakan Badan Pembangunan Kebijakan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Nelly Puspandari. Keenam topik yang dibahas, yaitu mengenai recall dan pemusnahan produk sediaan farmasi dan pangan olahan, efektivitas pengawasan berbasis risiko, pengawasan pangan olahan yang dikemas ulang (repacking), pengawasan untuk pangan olahan menengah rendah, dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat terhadap bahan obat dan obat impor asal Amerika Serikat yang beredar di Indonesia, serta penguatan pengawasan secara daring.
Sesuai tema yang diusung, forum diseminasi ini ikut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Kementerian/lembaga tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno; Plt. Deputi Usaha Mikro sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana, yang mewakili Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan Taufanto; dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Hadir pula jajaran pimpinan tinggi madya BPOM, pakar dan staf khusus Kepala BPOM, pejabat fungsional Ahli Utama, pimpinan 116 unit kerja BPOM dari seluruh Indonesia, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan praktisi kebijakan publik.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pencanangan komitmen kolaborasi kebijakan oleh seluruh tokoh pimpinan kementerian/lembaga tinggi negara yang hadir. Momen tersebut secara simbolis dilakukan melalui penanaman “Pohon Kebijakan” yang dilakukan oleh Kepala BPOM bersama menteri dan kepala lembaga. Penanaman pohon ini melambangkan bahwa setiap kebijakan BPOM harus berakar kuat pada empiris, bertumbuh kokoh melalui kerja sama yang kuat bersama lintas sektor, serta mampu mengayomi dan memberikan buah manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas. Setelah kolaborasi kebijakan tersebut, dilakukan peluncuran 2 buku karya Kepala BPOM, yaitu 2 Tahun Kepemimpinan Menjulang Membumi Mengakar dan NeuroLeadership yang diilustrasikan sebagai buah yang dihasilkan dari pohon kebijakan.
Forum diseminasi “Menenun Kebijakan” diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mempererat koordinasi antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi. Dengan menyelaraskan pengawasan dari hulu ke hilir serta mempertajam analisis berbasis risiko, BPOM berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan pengawasan yang dinamis, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan berjalan seiring dengan fasilitasi kemudahan berusaha dan hilirisasi produk lokal demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif menuju visi besar pemerintah, Indonesia Emas 2045.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
