SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.07.26.191 Tanggal 30 Juli 2026
Tentang
Nutri-Level Hadir di Indonesia, Permudah Konsumen Pilih Pangan Lebih Sehat
Jakarta – BPOM terus memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 (PerBPOM 10/2026) tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mempermudah konsumen untuk mengetahui kandungan gizi pangan olahan sebagai dasar dalam memilih pangan sesuai kebutuhan gizinya. Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam peraturan ini adalah label gizi pada bagian depan kemasan berupa Nutri-Level sebagai upaya dalam pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan oleh konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan. Berbagai PTM, seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke saat ini masih menjadi tantangan besar kesehatan masyarakat Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa nutri-level bukan sekadar “atribut” untuk memperindah label pangan. Nutri-level merupakan instrumen kesehatan masyarakat yang dapat membantu konsumen mengambil keputusan untuk memilih produk pangan yang lebih sehat sesuai dengan kebutuhan gizinya dan mendukung upaya pencegahan penyakit tidak menular. “Perlindungan kesehatan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pengawasan keamanan pangan, tetapi juga melalui penyediaan informasi yang memungkinkan masyarakat memahami apa yang mereka konsumsi,” jelas Taruna Ikrar.
Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL per 100 ml produk siap konsumsi yang diterapkan pada minuman siap konsumsi, minuman bentuk bubuk, serta konsentrat cair dan padat. Level pangan olahan tersebut terdiri dari level A (warna hijau tua), level B (warna hijau muda), level C (warna kuning), dan level D (warna merah).
Selain kandungan GGL, penentuan level juga mempertimbangkan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis. Produk Level A tidak diperbolehkan menggunakan BTP pemanis, baik BTP pemanis alami maupun buatan. Untuk produk Level B hanya dapat menggunakan BTP pemanis alami, sedangkan produk dengan level C dan level D diizinkan menggunakan BTP pemanis, baik BTP pemanis alami maupun buatan.
Melalui nutri-level yang mudah dikenali, konsumen dapat memperoleh gambaran profil GGL suatu produk secara cepat dan sederhana saat berbelanja. “Semakin mendekati Level A, semakin baik profil gizi suatu produk. Sebaliknya, Level D menunjukkan kandungan GGL yang relatif lebih tinggi,” ungkap Taruna Ikrar.
Regulasi ini diharapkan menjadi katalis bagi transformasi industri pangan nasional. Dengan semakin meningkatnya perhatian konsumen terhadap kesehatan, industri didorong untuk memproduksi pangan yang lebih sehat, baik melalui reformulasi produk, pengembangan teknologi tertentu, serta inovasi yang mampu memenuhi kebutuhan pasar tanpa mengurangi aspek keamanan, mutu, dan gizi.
"Regulasi ini juga bisa menjadi peluang untuk mendorong inovasi. Industri pangan yang mampu menghasilkan produk dengan profil gizi yang lebih baik akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di masa depan," lanjut Taruna Ikrar.
BPOM memberikan masa transisi penerapan aturan ini selama 24 bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026. Dalam rentang waktu tersebut pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan produk dan labelnya dengan ketentuan baru. Masa transisi ini diberikan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif sekaligus memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi secara bertahap.
Penyusunan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dilakukan melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, asosiasi industri, pelaku usaha, serta organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan dan gizi.
Melalui regulasi ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pangan yang tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga mendukung pola konsumsi sehat masyarakat. Implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sehingga diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pangan yang lebih sehat dalam rangka melindungi konsumen sekaligus mendorong terwujudnya industri pangan Indonesia yang semakin inovatif dan berdaya saing global.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
