Siaran Pers
Nomor HM.01.1.2.08.24.59 Tanggal 19 Agustus 2024
Tentang
Pelantikan Kepala BPOM RI
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo resmi melantik dan mengambil sumpah dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D. sebagai Kepala BPOM RI pada Senin (19/8/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Istana Negara bersamaan dengan momen reshuffle kabinet Indonesia Maju. Keputusan pengangkatan Kepala BPOM ini didasarkan kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/PPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
dr. Taruna Ikrar adalah dokter dan ilmuwan yang mendalami bidang kefarmasian, jantung, dan saraf. Beliau pernah menjabat sebagai spesialis laboratorium di departemen anatomi dan neurobiologi di University of California di Irvine, Amerika Serikat. Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia periode 2000-2003.
Sebelumnya, jabatan Kepala BPOM RI diemban oleh Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, M.C.P (periode 2016—2023). Kemudian jabatan tersebut dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, yaitu Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS. (periode 2023—Agustus 2024).
Tantangan dan permasalahan dalam pengawasan obat dan makanan saat ini semakin kompleks, seiring dengan semakin berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, derasnya arus informasi, serta kebutuhan (demand) masyarakat Indonesia yang semakin kritis. Untuk itu, kehadiran Kepala BPOM yang baru diharapkan dapat memegang amanah untuk semakin memperkuat fungsi BPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia dalam mendukung perkuatan sistem kesehatan nasional melalui ketersediaan obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Perkuatan fungsi BPOM juga diperlukan untuk memberikan peran lebih besar di bidang kesehatan, termasuk peran di dunia internasional.
Seusai dilantik, dr. Taruna Ikrar menuju ke kantor BPOM. Beliau menyatakan kesiapannya untuk langsung menjalankan tugas sebagai Kepala BPOM RI. “Ini merupakan amanah yang berat. Bertanggung jawab untuk pengawasan obat dan makanan, ini tentu tanggung jawab dan bebannya sangat berat, terhadap 280 juta penduduk Indonesia saat ini,” ujar dr. Taruna Ikrar saat memberikan keterangan terkait pelantikannya hari ini.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan ada lima poin penting yang digarisbawahi Presiden RI untuk dikawal dalam masa kepemimpinannya di BPOM. Pertama, untuk memastikan produk makanan yang beredar di Indonesia aman, sesuai dengan status gizinya, dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat. Kedua, memastikan peningkatan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga yang mendukung sistem pengawasan obat dan makanan. Ketiga, untuk mendukung kemandirian penyediaan obat di dalam negeri dan mempermudah akses obat yang diperlukan di dalam negeri sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Keempat, untuk mempercepat proses uji klinik obat hingga rilis dan dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dan yang kelima, untuk memajukan reputasi Indonesia, melalui BPOM sebagai regulator pengawas obat dan makanan, untuk dapat sejajar di tingkat global.
“Dengan amanat ini, kita berupaya untuk menaikkan status, reputasi, dan kepercayaan BPOM di tingkat global dan saya Bismillah untuk dapat melaksanakan [lima amanat Presiden RI] dengan baik,” pungkas dr. Taruna Ikrar menutup penjelasannya.
—
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.