Prakarsai The Initiation of Global Cosmetic Regulatory Network, BPOM Dorong Pertumbuhan Ekosistem Industri Kosmetik Global

05-10-2026 Dilihat 124 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.10.26.289 Tanggal 2 Oktober 2026

Tentang

Prakarsai The Initiation of Global Cosmetic Regulatory Network,

BPOM Dorong Pertumbuhan Ekosistem Industri Kosmetik Global

 

Tangerang - BPOM memprakarsai The Initiation of Global Cosmetic Regulatory Network (IGCRN) yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, 2–3 Oktober 2026. Forum ini bertujuan mendorong terciptanya solusi kerangka regulasi kosmetik global yang lebih selaras, berbasis ilmu pengetahuan, dan adaptif. Karena setiap negara memiliki cosmetic regulatory framework yang berbeda, sehingga perlu upaya pemahaman bersama untuk menghadirkan produk yang aman bagi konsumen di seluruh dunia.

Pasar kosmetik global diproyeksikan mencapai USD450,20 miliar pada 2026, sementara pasar kecantikan dan perawatan diri Indonesia melonjak hingga USD10,55 miliar. Karena itu, forum ini sebagai jawaban untuk memperkuat komunikasi, pertukaran pengalaman regulatori, serta pemahaman bersama antarotoritas dalam merespons dinamika industri kosmetik dunia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan pentingnya forum ini untuk ekosistem industri kosmetik global, terutama terkait pemenuhan regulasi dalam perdagangan kosmetik lintas negara.

“Produk yang diproduksi di satu negara dapat dengan mudah memasuki berbagai pasar melalui rantai pasok global yang semakin kompleks, tentunya dengan saling belajar, berbagi pengalaman, dan membangun mutual understanding terhadap cosmetic regulatory framework global,” jelas Taruna Ikrar.

Kolaborasi BPOM, Society of Indonesian Cosmetic Scientists (SICS), dan Cosmobeauté Indonesia dalam penyelenggaraan forum ini menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing kosmetik global. Forum IGCRN ini juga dilaksanakan bersamaan dengan SICS Summit 2026 dan Cosmobeauté Indonesia 2026 yang diikuti 160 perwakilan regulator, industri, akademisi, dan mahasiswa. Forum ini juga dihadiri delegasi mancanegara berasal dari Lao PDR Food and Drug Department, Ministry of Health dan Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) Korea Selatan. Hadir juga industri luar negeri Lao Phanthamit Group Company, Cosmetics Europe, dan perwakilan industri dari Swiss.

Kehadiran para delegasi menguatkan langkah BPOM sebagai inisiator forum IGCRN untuk mewadahi kerja sama internasional di bidang kosmetik. Di banding produk obat dan pangan yang telah memiliki kerja sama internasional, saat ini sektor kosmetik belum memiliki wadah kerja sama internasional.

“IGCRN sebagai wadah kerja sama pertama yang terbentuk untuk menguatkan kerja sama antar otoritas, terutama mencari titik temu terhadap perbedaan pendekatan kebijakan setiap negara, dengan berorientasi untuk perlindungan konsumen,” tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM juga menekankan bahwa perlindungan masyarakat dan inovasi dapat berjalan seiring. Regulator tetap berkewajiban memastikan kosmetik yang beredar aman, memenuhi persyaratan mutu, serta didukung informasi yang benar. Pada saat yang sama, sistem yang berbasis ilmu pengetahuan, transparan, proporsional, dan responsif dapat menciptakan ruang yang sehat bagi inovasi yang bertanggung jawab.

Taruna melanjutkan, di Indonesia, industri kosmetik tumbuh pesat karena ditopang pasar domestik yang kuat, kewirausahaan, kreativitas, serta kekayaan biodiversitas. Dari sekitar 30.000 jenis tumbuhan asli Indonesia, baru sekitar 350 jenis yang telah dimanfaatkan untuk bahan baku kosmetik. Namun, meskipun 70% bahan baku masih harus diimpor, jumlah industri kosmetik meningkat sebesar 128% antara tahun 2020 hingga Juli 2026 dan mencapai lebih dari 1.656 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 87,7% di antaranya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk itu, forum internasional ini juga menjadi bagian dari upaya BPOM untuk meningkatkan potensi ekspor dan peluang investasi industri kosmetik dalam negeri. Pencapaian tersebut memerlukan ekosistem inovasi yang didukung oleh evidence-based research, hilirisasi hasil riset, pengembangan bahan baku lokal, pemahaman regulasi, serta pemenuhan standar keamanan, manfaat, dan mutu berbasis data ilmiah.

Dalam mendorong daya saing industri kosmetik nasional, BPOM terus mengembangkan pendekatan regulatori yang adaptif dan berbasis ilmu pengetahuan. Kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah (academia, business, government/ABG) menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang menghubungkan riset dengan kebutuhan industri dan regulasi. Melalui kolaborasi tersebut, hasil riset tidak berhenti pada tahap publikasi. Peneliti, industri, dan regulator juga dapat bersama-sama mengawal proses translasi hasil riset menjadi produk yang memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu, sekaligus memiliki nilai tambah ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu upaya tersebut telah dilakukan BPOM, salah satunya melalui platform BRIDGE atau Synergizing in Innovative Research with Global Competitiveness and Market Expansion, yang menghubungkan peneliti dengan industri sekaligus menyediakan pendampingan dalam proses hilirisasi. Saat ini terdapat 13 pengajuan penelitian produk kosmetik yang disampaikan peneliti ke platform BRIDGE.

Rangkaian IGCRN pada hari pertama membahas 2 tema utama. Sesi pertama mengangkat cosmetic regulatory framework dengan menghadirkan perspektif dari Indonesia, Korea Selatan, Eropa, dan Swiss. Narasumber pada sesi ini yaitu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Mohamad Kashuri, Cosmetics Evaluation Division National Institute of Food & Drug Safety Evaluation Director MFDS Song Young Me, Technical Regulatory & International Affairs Manager, Cosmetic Europe Yu-Lun Huang, serta Diaspora Indonesia di Switzerland Ida Gohla.

Sesi berikutnya membahas update of cosmetic science and technology, yang mencakup inovasi bahan, perkembangan teknologi, keterkaitan dengan persyaratan pemasaran, serta implementasi halal regulatory framework. Sesi ini diisi dengan narasumber RNI General Manager of Cosmax Indonesia/Executive Committee of the Korean Association Youngkwan Cho dan Direktur Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Heny Rusmiyati. Seluruh pembahasan menekankan pentingnya keputusan regulatori yang bertumpu pada bukti ilmiah terbaik serta kemampuan sistem merespons inovasi secara tepat.

Untuk memperkuat komitmen kerja sama juga dilakukan penandatanganan deklarasi inisiasi IGCRN oleh perwakilan peserta. Hal ini menjadi suatu titik awal untuk menyelaraskan kerja sama regulatori yang lebih terstruktur di tingkat internasional. Pada hari ke-2, peserta berkesempatan mengunjungi PT Cosmax Indonesia untuk melihat proses produksi dan pengembangan produk kosmetik.

Melalui IGCRN, BPOM berharap terbentuk jejaring regulatori global yang semakin terhubung, adaptif, dan berkelanjutan. Perbedaan sistem antarnegara tidak harus menjadi hambatan bagi kerja sama. Sebaliknya, keberagaman dapat menjadi dasar untuk saling belajar, memperkuat konvergensi pada area yang relevan, serta mendukung perdagangan internasional tanpa mengurangi komitmen terhadap keamanan, mutu, dan perlindungan konsumen.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana