Strategi Baru BPOM, Informasi Cepat, Kunci Pengendalian Obat dan Makanan Palsu

05-02-2026 Dilihat 1077 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.02.26.12 Tanggal 5 Februari 2026

Tentang

Strategi Baru BPOM: Informasi Cepat, Kunci Pengendalian Obat dan Makanan Palsu

 

Jakarta – BPOM meluncurkan Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu di Kantor BPOM, Kamis (5/2/2026). Layanan informasi ini merupakan wadah bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian mengenai keaslian produk secara cepat, tepat, dan komprehensif. Peluncuran diawali dengan “Deklarasi Komitmen Bersama dan Perkuatan Program Penanganan Obat dan Makanan Palsu” dengan tema “Unlock The Counterfeit Product Information”.

Langkah transformatif BPOM hari ini bertujuan mengintegrasikan penanganan produk palsu menjadi sistem yang terpadu dan komprehensif. Sejak 2025, BPOM telah mengembangkan layanan ini. Diawali dengan penyediaan kanal komunikasi risiko melalui website resmi BPOM dengan menu khusus pada https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu dan kanal media sosial resmi BPOM. Kanal ini merupakan wadah penyampaian informasi obat palsu hasil pengawasan BPOM.

“Mengingat pentingnya informasi obat dan makanan palsu yang cepat dalam melindungi masyarakat, BPOM terus mengembangkan strategi. Pengawasan obat dan makanan palsu yang terintegrasi antara fungsi pengawasan, penindakan, dan laboratorium hingga melibatkan lintas sektor terkait harus segera dilakukan,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar. 

Peredaran obat dan makanan palsu saat ini menjadi tantangan serius dan kompleks yang mengancam kesehatan masyarakat, merugikan industri legal, dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Sebagai negara kepulauan dengan jumlah populasi terbanyak ke-4 di dunia, menjadikan Indonesia memiliki risiko sebagai target pasar produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat dan ilegal termasuk produk palsu. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa Ia dan jajarannya sangat serius dalam penanganan bahaya peredaran obat dan makanan palsu bagi masyarakat. Untuk itu, menurutnya masyarakat perlu berhati-hati dan meningkatkan peran aktif dalam pengawasan, salah satunya melalui kanal Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu ini.

Kanal ini disediakan untuk masyarakat yang merasakan keraguan terhadap keaslian produk obat dan makanan yang dibeli atau akan dikonsumsi. Permintaan informasi dapat dilakukan melalui menu SENTRA atau Pop-up Menu pada laman cegahtangkal.pom.go.id. Masyarakat akan diarahkan untuk mengisi formulir permintaan informasi secara lengkap dan benar mencakup identitas pemohon/pelapor, tempat pembelian atau tautan pembelian online, serta gambar/foto dan bukti pembelian produk. BPOM akan segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap laporan yang masuk melalui kanal tersebut.

”Produk palsu lebih berisiko dibandingkan produk ilegal lainnya karena sangat sulit dideteksi secara kasat mata dan sering kali mengandung bahan berbahaya yang mengancam jiwa,” tegas Kepala BPOM.

Pada era digital ini, peredaran obat dan makanan online telah menggeser pola konsumsi masyarakat. Kepala BPOM menekankan bahwa transformasi digital pengawasan obat dan makanan terus berkembang. ”Tren belanja online memiliki risiko keamanan yang tinggi. Konsumen sangat rentan menjadi korban produk palsu. Karena itu, publik butuh transparansi informasi obat dan makanan palsu yang dapat diakses secara cepat,” lanjut Taruna Ikrar.

Peredaran obat palsu perlu menjadi perhatian bersama mengingat 1 dari 10 produk medis di negara berkembang merupakan produk substandar atau palsu. Kolaborasi akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah (academia-bussiness-government/ABG) menjadi salah satu solusi atas kompleksitas permasalahan ini. Peredaran produk palsu menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition), salah satunya karena pelanggaran merek. Karena itu, BPOM menguatkan komitmen dengan sesama unsur government/pemerintah, yaitu dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum.

Penguatan komitmen juga dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sebagai kolaborasi penanganan produk palsu di Indonesia. Kolaborasi ini akan menjadi sinergi bersama dalam penanganan informasi dugaan pemalsuan, supervisi pelaku usaha, dan edukasi masyarakat.

Selain penguatan infrastruktur informasi, BPOM dan MIAP juga menyelenggarakan Sayembara Konten Edukasi Waspada Obat dan Makanan Palsu. Upaya ini diharapkan dapat  meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk obat dan makanan.

Selain itu, 10 asosiasi pelaku usaha (unsur bussines) termasuk Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, International Pharmaceutical Manufacturers Group, dan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia, juga menyatakan komitmen dalam semangat yang sama dengan BPOM. Asosiasi pelaku usaha ini akan  menyediakan informasi terkini terkait keaslian obat dan makanan secara tepat dan cepat. Selain itu, persoalan obat dan makanan palsu dapat terus dianalisis dan dibahas bersama dengan melibatkan akademisi dan peneliti sebagai wujud kolaborasi bersama unsur academia.

BPOM mengharapkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk obat dan makanan yang diduga palsu yang ditemukan di peredaran. Laporan dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu melalui menu SENTRA atau Pop-up Menu pada laman cegahtangkal.pom.go.id atau melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 serta kantor BPOM di seluruh Indonesia.

“Dengan sinergi ini, kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga memperkuat fungsi pencegahan di hulu. Kami berkomitmen untuk terus mengadopsi teknologi terkini guna mendeteksi produk palsu demi melindungi setiap warga negara dari ancaman yang membahayakan jiwa,” tutup Taruna Ikrar.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana