SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.06.26.174 Tanggal 24 Juni 2026
Tentang
Waspada, BPOM Temukan Kembali 12 Obat Bahan Alam dengan Berbagai Klaim Kesehatan Mengandung Bahan Kimia Obat
Jakarta - BPOM menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA pada pengawasan selama April 2026. Seperti pada periode pengawasan sebelumnya, pola temuan pada periode ini masih menunjukkan dominasi produk berklaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat, disusul produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
“Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar pada awal Juni 2026 lalu.
Selain klaim tersebut, masih ditemukan OBA dengan kandungan sibutramin yang mencantumkan klaim pelangsing. OBA dengan klaim pegel lini/encok/asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein serta OBA dengan klaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat. Produk temuan mengandung BKO ini yaitu S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets. Daftar dan gambar 12 produk OBA tersebut dapat dilihat pada Lampiran.
Kepala BPOM melanjutkan bahwa praktik penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Taruna Ikrar.
Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Misalnya sildenafil sitrat, yaitu obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal. Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.
Khusus terhadap temuan produk berklaim sesak napas, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan. Sesak napas dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan oleh tenaga kesehatan. “Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” lanjut Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut, BPOM melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO telah diperintahkan oleh BPOM untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Di samping itu, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring. Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. BPOM akan menindak tegas pelaku sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Dalam memperkuat pengawasan, BPOM terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital guna memastikan hanya produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat. BPOM terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk dengan klaim tersebut berisiko tinggi mengandung BKO. BPOM mengingatkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam Lampiran siaran pers ini, maupun yang telah diumumkan sebelumnya melalui public warning di laman resmi BPOM.
“Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, jadi masyarakat harus waspada,” imbau Taruna Ikrar.
Oleh karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/konsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran terhadap OBA berbahaya yang dapat dilihat daftarnya melalui menu siaran pers/penjelasan publik pada situs https://www.pom.go.id/ dan media sosial resmi BPOM.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung. Dan, senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan, promosi, atau iklan,” imbau Taruna Ikrar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis (UPT) BPOM terdekat.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
