Kepada Yth.
Pengguna Layanan Aplikasi e-Sertifikasi Badan POM,
Sehubungan dengan adanya indikasi peningkatan upaya penipuan yang mengatasnamakan proses layanan e-Sertifikasi,
dengan ini diinformasikan hal-hal yang harus menjadi perhatian bagi pengguna layanan:
-
Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar lebih waspada terhadap segala bentuk permintaan pembayaran
PNBP yang mengatasnamakan Badan POM di luar mekanisme resmi. Notifikasi Surat Perintah Bayar (SPB) hanya
diterbitkan melalui aplikasi
e-sertifikasi.pom.go.id
-
Pembayaran PNBP dilakukan oleh pelaku usaha pasca menerima Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan
melalui e-Sertifikasi. Komunikasi terkait pembayaran PNBP tidak pernah dilakukan melalui WhatsApp.
-
Badan POM tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, pesan singkat, WhatsApp, maupun pihak
perantara tertentu.
Apabila pelaku usaha menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan, diimbau untuk tidak menindaklanjuti
dan segera melakukan konfirmasi melalui kanal layanan resmi Badan POM:
- halobpom@pom.go.id
- +62214244691 / +622142883309 / +622142883462
- +6221 4263333
- +628119181533
- linktr.ee/bpom_ri
- @bpom_ri
- @BPOM_RI
- @bpom.official
- @bpom.official
- @bpom.official
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.